Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat GW wiigameses, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara, Gw telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga isi postingan Artikel Peristiwa, yang GW tulis ini dapat bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara
link : Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara

Baca juga


Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara


Magazine Daily QQ, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).

Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp 100 juta, sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," kata Suwarsa seperti dilansir dari Antara.
Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp 1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," kata dia.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa kasus vaksin palsu lainnya akan bergulir mulai Senin 20 Maret 2017.
"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," kata dia.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.


Demikianlah Artikel INFOKUPasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel INFOKU Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Sahabat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel INFOKU lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://wiigameses.blogspot.com/2017/03/pasutri-pembuat-vaksin-palsu-divonis-8.html

0 Response to "Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara"

Posting Komentar