PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok - Hallo sahabat GW wiigameses, Pada Artikel yang kalian baca kali ini dengan judul PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok, Gw telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga isi postingan Artikel Ahok, yang GW tulis ini dapat bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok
link : PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

Baca juga


PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok




Magazine Daily QQ (Jakarta)Kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke balik jeruji besi menjadi sorotan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Basuki.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Malik melalui akun Twitter pribadinya.


Demikianlah Artikel INFOKUPBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

Sekianlah artikel INFOKU PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Sahabat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel INFOKU lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok dengan alamat link https://wiigameses.blogspot.com/2017/05/pbb-desak-ri-tinjau-ulang-hukum-yang.html

0 Response to "PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok"

Posting Komentar