Judul : Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019
link : Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019
25 dari 34 provinsi telah mencanangkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Mayoritas provinsi mematok kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Ternyata, hanya tiga provinsi yang menetapkan besaran UMP 2019 di atas Rp 3 juta. Sedangkan selebihnya masih berada di kisaran Rp 2 juta, bahkan Rp 1 jutaan.
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP 2019 sebesar 25%. Sedangkan sejumlah pengusaha menyoroti peningkatan produktivitas dan keterampilan kaum buruh agar lebih memiliki daya saing.
Bagaimana besaran kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di Tanah Air? Simak selengkapnya Infografis berikut ini:
Bagaimana besaran kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di Tanah Air? Simak selengkapnya Infografis berikut ini:
Persentase kenaikan UMP 2019 telah ditetapkan sebesar 8,03 persen melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Angka tersebut berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.
a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen
"Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Berikut daftar UMP 2019 di 25 provinsi bersarkan data yang di rangkum team magazine daily QQ, Selasa (6/11/2018):
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan.
UMP wilayah ini naik Rp 292.938 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan.
2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan.
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 240.900 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.000.000 per bulan.
3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 226.790 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.824.286.
4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705,07 per bulan.
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 221.262,07 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.755.443
5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan.
UMP wilayah ini naik sebesar 267.500 atau 10,3 persen dari persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.667.000
6. Aceh, UMP 2019 sebesar Rp2.916.810 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 261.810 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp 2.700.000
7. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 212.615 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.647.767
8. Sumatera Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.804.453 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 208.458 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.595.995
9. Kepulauan Riau, UMP 2019 sebesar Rp 2.769.754 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 205.879 atau naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.563.875
10. Kalimantan Utara, UMP 2019 sebesar Rp 2.765.463 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar 205.560 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.559.903
11. Kalimantan Timur, UMP 2019 sebesar Rp 2.747.561 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 204.230 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.543.331 per bulan.
12. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 2.663.435 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 242.130 atau 10 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.421.305 per bulan.
13. Riau, UMP 2019 sebesar Rp 2.662.025 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 197.871 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.464.154 per bulan
14. Kalimantan Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.651.781 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 197.110 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.454.671.
15. Jambi, UMP 2019 sebesar Rp 2.423.889 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 180.171 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.243.718 per bulan.
16. Sulawesi Tenggara, UMP 2019 sebesar Rp 2.351.870 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 174.817 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.177.053 per bulan
17. Sumatera Utara, UMP 2019 sebesar Rp 2.303.403 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 171.215 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.132.188
18. Sumatera Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.289.228
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 170.161 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.119.067.
19. Banten, UMP 2019 sebesar Rp 2.267.965 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 168.580 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 2.099.385 per bulan.
20. Lampung, UMP 2019 sebesar Rp 2.240.646 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar RP 165.973 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 2.074.673 per bulan.
21. Nusa Tenggara Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.012.610 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 187.610 atau 10,28 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 per bulan.
22. Jawa Barat, UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 124.012,16 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.544.360,67 per bulan.
23. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.508.894 per bulan.
24. Jawa Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 119.331 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.486.065 per bulan.
25. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan
UMP wilayah ini naik sebesar Rp 116.768 atau 8,03 persen dibandingkan tahu 2018 yang besarnya Rp 1.454.154 per bulan.
Demikianlah Artikel INFOKUKenaikan Upah Minimum Provinsi 2019
Sekianlah artikel INFOKU Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Sahabat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel INFOKU lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019 dengan alamat link https://wiigameses.blogspot.com/2018/11/kenaikan-upah-minimum-provinsi-2019.html
0 Response to "Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019"
Posting Komentar